Home | Sejarah | Pimpinan | Inti Ajaran | Artikel | Arsip | Kontak Kami
Opini Aktual

Senin, 01 Februari 2016

Islam dan Politik

Dalam ajaran Islam, politik tidak lah dilarang. Politik didefinisikan sebagai cara, strategi dan upaya yang harus ditempuh untuk mewujudkan suatu tujuan atau misi tertentu. Dengan demikian maka politik adalah sesuatu yang wajar dan selayaknya untuk dilakukan bagi orang-orang Islam demi mewujudkan suatu misi tertentu.

Jadi Rasullullah saw dan sahabat-sahabatnya pada zaman itu juga mempraktekan politik demi mengemban misi yaitu menyebarkan agama Islam dan memperbaiki akhlak manusia. Politik adalah sesuatu yang sah dan halal untuk dipraktekan.

Akan tetapi, bukan berarti bahwa pada zaman itu Rasullullah saw mendirikan partai politik. Rasul juga tidak memerintahkan atau menganjurkan pendirian partai politik Islam, karena memang misi dan tujuan dari Rasullullah saw tidak sesempit itu, tidak semata mendirikan suatu partai politik.

Mendirikan partai politik berbasis Islam tidak lah dilarang dan tidak ada hukum syariat Islam yang dengan tegas melarangnya sepanjang prinsip dasar dalam AD/ART dari partai tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Seorang muslim boleh-boleh saja menjadi anggota partai politik selama AD/ART dari partai itu tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Saat ini kalau kita meneliti AD/ART semua partai politik di negeri ini sepertinya tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jadi setiap muslim sebenarnya bebas untuk memilih atau menjadi anggota partai politik manapun.

Menjadi anggota partai politik dengan tujuan untuk mencari kesempatan demi kepentingan pribadi dan golongannya saja adalah niat yang tercela. Dan setiap niat dan perbuatan yang tercela akan mendatangkan kerusakan bagi bangsa ini, Allah sangat membeci hal ini.

Memberi label dari partai politik yang didirikan dengan nama dan label Islam seperti di kebanyakan negara dengan penduduk muslim adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tetapi juga tidak dilarang.

Sayangnya kiprah dari praktek politik beberapa partai Islam di negeri ini belum memberikan dampak sosial yang signifikan. Seharusnya dengan memberi embel-embel partai berlandaskan Islam maka partai tersebut bisa membawa misi Islam yaitu mensejahterakan masyarakatnya, memperbaiki akhlak dan mengajak manusia untuk beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Akan tetapi yang terjadi saat ini adalah justru beberapa gelintir pimpinan dari partai yang berbasis Islam justru terjerat dengan kasus korupsi. Amat disayangkan bahwa partai yang seharusnya memberi contoh dan mengemban misi Islam justru mempraktekan sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan Islam itu sendiri. Dengan demikian maka wajar untuk dipertanyakan: apakah perlu memberi label Islam dalam partai politik apabila praktek aktivitas dan perilaku dari anggota partainya masih jauh dari apa yang dicontohkan oleh Rasullullah saw? Perlukah Partai Politik Islam? (AK/ST)


Diposkan oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN INDONESIA di 08.55