Rabu, 03 Mei 2017
Pokok-pokok Kerukunan Bermasyarakat Menurut Ajaran Tauhid
Ajaran Tauhid adalah ajaran yang berasal dari Allah swt untuk umat manusia secara membumi, artinya ajaran tersebut adalah ajaran yang selalu sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada di muka bumi ini. Ajaran Tauhid adalah ajaran yang selalu sesuai dengan kondisi peradaban, budaya dan keadaan suatu masyarakat manusia yang hidup di suatu zaman.
Seperti misalnya dalam hal ibadah dan ritual pengabdian kepada Allah swt, maka ajaran Tauhid akan membebaskan tuntunan Syariat untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi dari umat manusia di suatu zaman dan di suatu negeri tertentu. Bisa jadi bahwa hukum Syariat yang diterapkan untuk suatu kalangan umat tertentu di suatu zaman akan berbeda dengan Syariat bagi umat lainnya di zaman yang mungkin juga berbeda. Akan tetapi, pokok-pokok prinsip ajaran Tauhid tersebut tetaplah sama, yaitu pengabdian dan penghambaan kepada Allah Yang Maha Esa.
Di dalam suatu masyarakat yang majemuk seperti yang ada di negeri kita saat ini, dimana masyarakatnya terdiri dari banyak sekali suku, ras dan juga memeluk berbagai macam keyakinan agama. Maka menurut ajaran Tauhid, tidak dibenarkan satu kelompok masyarakat pemeluk agama tertentu memaksakan penerapan hukum Syariat agamanya untuk diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa persetujuan atau mufakat dari seluruh lapisan masyarakat tersebut.
Memaksakan penerapan hukum Syariat agama tertentu untuk seluruh lapisan masyarakat yang berbeda-beda keyakinan dan agamanya, adalah bertentangan dengan prinsip ajaran Tauhid. Dalam hal ini guru kita mengajarkan suatu prinsip bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam menjalankan aturan agama.
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنْ الغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ
فَقَدْ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 2:256)
Demikian juga menurut prinsip dari ayat tersebut di atas, memaksakan penerapan hukum Syariat agama tertentu untuk para pemeluk agamanya sendiri, juga bertentangan dengan prinsip ajaran Tauhid. Karena dalam ajaran Tauhid, tidak dibenarkan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain maupun kepada pemeluk agama tersebut itu sendiri. Sehingga seseorang itu menjadi taat atau kah ingkar dalam menjalankan ajaran agamanya adalah murni karena kesadaran dan kehendak pribadinya masing-masing, bukan atas dasar pemaksaan.
Dahulu kala, Nabi Nuh as tidak pernah memaksakan anaknya untuk menjalankan perintah agama. Demikian juga Nabi Luth as tidak pernah memaksakan ajaran agamanya terhadap istrinya. Demikian juga halnya dengan Nabi Ibrahim as terhadap ayahnya, atau Nabi Muhammad saw terhadap paman beliau. Tidak ada satu pun Nabi dan Rasul Allah swt yang memaksakan ajaran agamanya untuk ditaati.
Pemaksaan kehendak adalah salah satu bentuk dari ajaran thaghut atau ajaran syaithan, seperti misalnya aturan Firaun yang memaksa rakyatnya untuk membunuh bayi-bayi yang lahir laki-laki. Atau aturan jahiliyah bangsa Quraisy yang memaksa masyarakatnya untuk membunuh bayi-bayi perempuan. Aturan penjajah kolonial yang memaksa rakyat Indonesia untuk membayar pajak yang tinggi. Aturan tanam paksa, dan berbagai macam paksaan lainnya.
Dengan berpedoman pada aturan ajaran Tauhid ini, maka untuk masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai macam keyakinan dan agama, maka pokok-pokok ajaran Tauhid menganjurkan kita untuk saling menghargai dan menghormati, menjaga kerukunan dan menghindari berbagai bentuk permusuhan atau pun kebencian, serta menghindari pemaksaan dalam menetapkan suatu hukum atau aturan.
Dengan jumlah umat Islam yang mayoritas dalam negara ini, maka tidak dibenarkan sikap dan pemikiran untuk mengadakan suatu pemilihan suara atau voting demi untuk menetapkan hukum Syariat agama tertentu yang kemudian akan diberlakukan secara nasional. Meskipun jumlah suara umat Islam adalah mayoritas (sehingga apabila diadakan pemilihan suara maka jumlahnya akan paling besar), namun jalan keputusan yang seperti ini tidak dibenarkan oleh para sesepuh dan pendiri negeri ini. Karena menurut para pendahulu dan pendiri negeri ini, pengambilan keputusan secara mayoritas belum tentu menghasilkan kata mufakat dan kesepakatan bersama secara ikhlas.
Para pemeluk agama Hindu di negeri ini mungkin tidak setuju apabila negeri ini diterapkan hukum Syariat Islam. Demikian juga para pemeluk agama-agama lainnya di Indonesia. Jadi meskipun apabila diadakan voting pemilihan suara, mayoritas orang akan menyetujui penerapan hukum Syariat Islam (karena memang jumlah pemeluk agama Islam adalah mayoritas), akan tetapi keputusan yang akan diambil tidak pernah disetujui atau mendapat mufakat dari pemeluk-pemeluk agama lainnya. Maka yang terjadi adalah pemaksaan dan represi bagi pemeluk agama lainnya.
Sebagaimana yang pernah terjadi terhadap umat Islam di Spanyol dahulu yang kemudian ditekan, dihabisi dan dipaksa untuk mengikuti penerapan aturan agama Nasrani. Kita tidak menghendaki hal yang sama juga terjadi sebaliknya di negeri ini bukan?
Demikian juga menurut ajaran Tauhid hal ini tidak dibenarkan. Ajaran Tauhid mengajarkan kita untuk menyampaikan kebenaran dari Allah swt, dan kemudian membebaskan apakah seseorang menjadi taat ataukah mengingkarinya. Tidak boleh kemudian memaksakan dengan cara menetapkan aturan Syariat agama dengan maksud agar setiap orang bisa dipaksa untuk mematuhi dan mentaati perintah Allah swt.
Negara Madinah yang dibangun oleh Rasulullah saw yang menerapkan hukum dan aturan Syariat Islam adalah sangat jauh berbeda dengan negara Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban, yang pernah menerapkan hukum dan aturan Syariat Islam. Yang satu dibangun berdasarkan kesadaran, keikhlasan dan mufakat seluruh lapisan masyarakatnya, sedangkan yang satunya lagi dibangun berdasarkan ketetapan dan pemaksaan.
Sesuatu yang dibangun atas dasar kesadaran dan keikhlasan pasti akan mendapat ridho Allah, dan sesuatu yang dibangun berdasarkan keterpaksaan dan kekerasan pasti tidak akan mendapat ridho Allah swt. Bukankah ini adalah sesuatu yang sangat sederhana?
Allah swt tidak menghendaki pemberlakuan suatu hukum atau aturan ditegakan dengan cara-cara yang zalim dan penuh dengan pertikaian serta pemaksaan. Bahkan seorang ayah seperti Ibrahim as pun harus bertanya dahulu kepada anaknya Ismail as, apakah dia rela untuk disembelih. Tidak ada sesuatu yang dijalankan dalam keadaan terpaksa dan tidak ikhlas. (AK/ST)
Diposkan oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN INDONESIA di 23.17