Opini Aktual

Selasa, 06 Agustus 2019

NKRI dan Khilafah

Apa bedanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dengan Negara Khilafah yang berdasarkan pada hukum Syariat Islam? Berikut ini adalah jawaban yang pernah disampaikan guru kita kepada murid-muridnya.

Hukum Syariat Islam disusun oleh para ulama berdasarkan penafsiran dan pemahaman mereka terhadap kitab suci al-Quran dan kitab Hadits, serta kitab-kitab lainnya karangan ulama terdahulu. Apakah dalam penyusunan hukum Syariat Islam terdapat kekeliruan? Mungkin saja terdapat kekeliruan, tergantung dari siapa ulama yang menyusunnya dan setinggi apa kadar keilmuan dan kebijaksanaannya.

Oleh karena hasil dari penafsiran dan pemahaman para ulama, maka belum tentu negara yang berdasarkan hukum Syariat Islam itu bebas dari kekeliruan. Demikian juga corak dan macam dari negara yang menerapkan Syariat Islam sebagai dasar bernegara juga berlain-lainan. Tergantung dari siapa dan bagaimana ulama di negara tersebut menafsirkan dan memahami kitab suci al-Quran dan kitab Hadits. Mulai dari Brunei, Pakistan, Afganistan, sampai kepada Arab Saudi dan Iran. Semuanya memiliki corak dan ragam yang berlainan.

Apakah negara-negara tersebut yang menerapkan hukum Syariat Islam merupakan negara maju? Jawabannya adalah tidak.

Kemudian guru kita membandingkannya dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila. NKRI itu adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan YME. Jadi tidak berdasarkan kepada penafsiran dan pemahaman ulama terhadap kitab suci, akan tetapi berdasarkan Ketuhanan. Maksudnya adalah berdasarkan Tuhan, bukan berdasarkan hukum Syariat Islam.

Oleh karena berdasarkan Tuhan, maka tidak mungkin terjadi kekeliruan ataupun salah penafsiran terhadap kitab suci al-Quran.

Bagaimana caranya agar suatu pemerintahan dan suatu bangsa bisa memperoleh Petunjuk Tuhan dalam rangka bernegara dan menjalankan roda pemerintahan? Jawabannya adalah dengan cara beriman kepada Allah swt.

وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم
“…Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS 64:11)

Begitulah kira-kira guru kita menyampaikan perbedaan antara negara yang berdasarkan Syariat Islam (berdasarkan agama) dengan NKRI yang berdasarkan Ketuhanan YME (berdasarkan tauhid). Yang satu didasarkan pada pemahaman ulama, dan yang satunya lagi didasarkan kepada Petunjuk Tuhan. (AK/ST)


Diposkan Oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN at 23.57