Rabu, 16 Oktober 2024
Menjaga Persatuan dan Kerukunan adalah Lebih Utama
Sampai dengan hari ini, banyak sekali umat Islam yang menggelorakan semangat jihad dalam rangka untuk membangun negara Islam. Mereka itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, karyawan, guru, dosen dan bahkan cendekiawan, semuanya terpengaruh oleh ajaran yang menyatakan bahwa mendirikan negara Islam adalah wajib hukumnya.
Ada di antara sebagian umat Islam yang melakukan gerakan tersebut dengan cara kekerasan, sebagaimana yang dilakukan oleh pengikut gerakan Islam Radikal. Mereka melakukan bom bunuh diri, melakukan perlawanan dengan kekerasan, mengangkat senjata dan meletupkan peperangan.
Namun ada juga sebagian lagi yang melakukannya dengan gerakan dakwah yang terorganisir dan dilakukan secara tersembunyi. Atau ada juga yang melakukannya secara halus melalui jalur pendidikan ataupun melalui partai politik. Hingga pada saat yang telah dinantikan kemudian, mereka akan keluar dan secara terang-terangan akan memproklamasikan pendirian negara Islam Indonesia.
Para pembaca yang budiman, para pendahulu kita yang terdiri dari para kyai, ulama dan pejuang serta pendiri tanah air, mereka telah menyadari akan persoalan ini. Jauh-jauh hari sebelumnya mereka telah memutuskan suatu langkah yang benar, yaitu bahwa mendirikan negara berdasarkan sesuatu agama tertentu di Indonesia yang terdiri dari multi-agama, multi-etnis dan suku, akan menciptakan suatu perpecahan. Oleh sebab itu maka negara yang harus didirikan di Nusantara ini adalah negara kesatuan republik Indonesia.
Perpecahan adalah jurang kehancuran suatu bangsa. Karena syarat utama bagi sebuah bangsa untuk dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi bangsanya adalah persatuan, kerukunan dan kedamaian.
Indonesia yang terdiri dari banyak suku, ras, etnik, agama dan bahasa harus dipersatukan. Antar masyarakat yang heterogen ini harus saling mengenal dan saling menghormati. Toleran antara yang satu dengan lainnya. Hal ini telah dilakukan oleh para pejuang bangsa ini melalui sumpah pemuda di tahun 1928.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS 44:13)
Negara-negara muslim yang terlanjur mengalami perpecahan, maka bangsanya tercerai berai, mayoritas infrastrukturnya hancur lebur dan sebagian besar rakyatnya mengungsi keluar negeri. Para pengungsi tersebut hidup dalam penderitaan. Posisi mereka sangat lemah, bahkan banyak dari anak-anak mereka yang diadopsi oleh penduduk dari negara barat untuk kemudian dididik menjadi non-muslim. Contoh dari negara yang hancur karena perpecahan adalah Suriah, Libya, Tunisia, Yaman dan bahkan Palestina.
Dengan demikian maka dapat kita simpulkan bahwa perpecahan membawa kehancuran suatu bangsa, dan kehancuran suatu bangsa yang penduduknya mayoritas muslim akan merugikan perkembangan ajaran Islam.
Agar supaya Islam dapat berkembang dan menyebar maka diperlukan kondisi yang damai. Hal ini telah terbukti semenjak Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani oleh baginda Rasulullah saw dahulu. Islam justru akan lebih berkembang dalam keadaan rukun dan damai.
Jadi, menjaga persatuan dan kerukunan adalah jauh lebih utama dan lebih wajib hukumnya dibandingkan dengan mendirikan negara Islam. Hal ini bukanlah merupakan suatu kesimpulan yang baru, bahkan para kyai dan ulama pendahulu serta pendiri negara ini telah menyadari hal tersebut sejak dahulu pada saat akan mendirikan negara kesatuan republik Indonesia.
Tanpa adanya persatuan maka negara ini tidak akan dapat mencapai kemerdekaannya dari belenggu penjajahan. Tanpa adanya persatuan maka bangsa ini yang terdiri dari ribuan etnik dan suku akan menjadi hancur lebur tercerai berai.
Oleh sebab itu maka setiap gerakan Islam yang bertujuan untuk memecah belah persatuan adalah suatu kejahatan dan pengkhianatan. Gerakan yang seperti itu harus ditumpas dan dibasmi dari bumi Nusantara. (AK)
Diposkan Oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN pada 03.30