Rabu, 16 Oktober 2024
Penegakan Hukum dalam Islam
Baru-baru ini kita melihat suatu fenomena mengerikan di negeri ini, yaitu sekelompok pemuda Islam melakukan sweeping dan pengadilan jalanan dengan dalih untuk memurnikan daerah tersebut dari kemaksiatan dan penyelewengan. Kegiatan yang meresahkan masyarakat ini dilakukan oleh beberapa ormas Islam.
Tidak jarang hal ini memicu keributan dan kekacauan di beberapa daerah, bahkan sampai ada yang mengakibatkan pertikaian dan kerusuhan. Orang-orang yang terjaring dalam aksi tersebut merasa dizalimi dan dianiaya tanpa mampu memberikan perlawanan dan pembelaan.
Apakah aksi seperti ini dapat dibenarkan? Apakah Islam mengajarkan aksi pengadilan jalanan seperti ini?
Para pembaca yang budiman, sebenarnya negara telah mengatur dengan sangat jelas perihal penegakan hukum ini. Hukum mana yang harus ditegakkan, siapa penanggung jawab penegakan hukum, dan bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, semua itu telah diatur dalam undang-undang negara dan disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Aksi pengadilan jalanan dan sweeping yang dilakukan oleh ormas Islam tadi jelas telah melanggar aturan dan hukum negara. Mereka bukanlah petugas penegakan hukum yang ditunjuk dan disepakati oleh masyarakat Indonesia, proses yang dilakukan juga menyalahi prosedur penegakan hukum di negara ini, serta hukum yang harus ditegakkan juga bukan hukum Islam versi mereka.
Di zaman Rasulullah saw dahulu sebenarnya bagaimanakah hukum ditegakkan? Pada zaman Rasulullah saw dahulu, hukum ditegakkan oleh petugas negara yang telah ditunjuk. Setiap ada pelanggaran hukum, maka masyarakat diperbolehkan untuk membuat laporan. Kemudian setelah itu diadakanlah suatu proses pengadilan yang melibatkan saksi, barang bukti serta hakim yang adil. Sehingga dengan demikian setiap warga masyarakat merasa aman dan tenteram karena mereka terlindungi oleh hukum.
Hukum syariat Islam mengatur tentang hal ini, bahkan untuk menuduh seseorang berzina pun diperlukan bukti dan proses pengadilan.
وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْۚ
“Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya).” (QS 4:15)
Dengan demikian maka aksi sweeping dan pengadilan jalanan yang dilakukan oleh sebagian ormas Islam tadi adalah merupakan tindakan yang bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar hukum Islam itu sendiri.
Oleh sebab itu maka menjadi kewajiban negara untuk membersihkan negeri ini dari para pendurhaka itu. Negara harus mencari, mengumpulkan bukti dan saksi serta melakukan proses tuntutan hukum di pengadilan kepada pembuat keonaran tersebut. (AK)
Diposkan Oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN pada 23.45