Opini Aktual

Sabtu, 23 November 2024

Tingkatan Hukum Tuhan

Para pembaca yang budiman, Allah swt menciptakan manusia yang terdiri dari berbagai macam bangsa, ras dan suku serta agama. Selain itu Allah swt juga menciptakan aturan dan hukum pada manusia, apa maksud Allah menciptakan aturan dan hukum tersebut?

Allah swt menciptakan aturan dan hukum pada seluruh manusia adalah agar supaya manusia itu tunduk dan patuh kepada Tuhan (bertakwa kepada Tuhan). Manusia harus mengakui kedaulatan dan kekuasaan Tuhan, sehingga dengan demikian dibuatlah aturan dan hukum Tuhan tersebut. Siapa saja di antara manusia yang paling tunduk dan patuh kepada Tuhan, maka dialah yang paling mulia kedudukannya di sisi Tuhan.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ
اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS 49:13)

Lalu, sebenarnya aturan dan hukum itu memiliki tingkatan, di mana tingkatan hukum yang lebih tinggi dapat meniadakan aturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya. Jadi sebenarnya aturan atau hukum tersebut bersifat relatif.

Misalnya saja aturan berlalu lintas, maka aturan atau hukum tersebut berada di bawah hukum darurat. Bagi mobil ambulans yang sedang mengantar pasien ke rumah sakit dan dalam kondisi yang darurat, maka aturan lalu lintas seperti berhenti tatkala lampu merah menyala dapat ditiadakan.

Berikut ini adalah tingkatan-tingkatan aturan atau pun hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat manusia.

Aturan atau hukum yang paling mendasar adalah aturan yang dibuat oleh pikiran manusia, yaitu aturan yang melindungi dan menjaga hak mendasar manusia: seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas menentukan pilihan dan keyakinan, hak untuk berpendapat, dan sebagainya. Aturan ini dibuat oleh manusia dan karenanya aturan ini akan berbeda-beda bagi setiap bangsa, tergantung aturan seperti apa yang paling cocok bagi bangsa tersebut.

Aturan yang cocok bagi suatu bangsa dengan ras dan suku yang seragam, seperti misalnya di Arab Saudi, sudah pasti akan berbeda dengan aturan di negara lain dengan jumlah suku dan ras yang berbeda-beda, seperti misalnya di Indonesia.

Nah, aturan atau hukum berikutnya di atas aturan tadi adalah aturan yang ditetapkan oleh Rasul dalam rangka untuk menjalankan perintah dan aturan Tuhan. Aturan ini sering disebut juga sebagai hukum Syariat. Misalnya saja aturan atau hukum sosial, hukum waris, hukum pembagian harta rampasan perang, dan sebagainya.

Aturan dan hukum yang kemudian berada satu tingkat di atas hukum Syariat adalah hukum darurat. Misalnya saja dalam hukum Syariat Islam memakan babi adalah haram bagi umat Islam. Maka dalam keadaan darurat, misalnya saja dalam keadaan embargo makanan yang memaksa seseorang untuk makan daging babi atau kalau tidak dapat mengakibatkan kematian, maka hukum Syariat dapat ditiadakan dalam keadaan darurat tersebut.

Kemudian aturan dan hukum yang tertinggi adalah perintah langsung Tuhan. Seperti misalnya dalam kasus nabi Ibrahim as. Di dalam hukum Syariat, seorang suami tidak dibenarkan untuk menelantarkan istrinya begitu saja, apalagi di padang pasir tandus tanpa adanya sumber makanan dan air. Seorang ayah tidak diperbolehkan membunuh anaknya sendiri hanya berdasarkan mimpi.

Akan tetapi semua itu dilakukan oleh nabi Ibrahim as terhadap istri beliau Hajar ra, dan terhadap anak beliau sendiri Ismail as. Jadi hukum Syariat dapat ditiadakan oleh perintah Allah langsung kepada yang bersangkutan.

Justru akan salah apabila pada saat itu ada polisi yang menangkap nabi Ibrahim as dengan dalih untuk menegakkan hukum pidana. Atau misalnya ada ustadz yang menyalahkan nabi Ibrahim dengan dalih untuk menegakkan hukum Syariat. Karena perintah langsung dari Tuhan memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari hukum pidana atau hukum Syariat.

Banyak negara-negara Islam saat ini yang mereka itu berorientasi untuk menegakkan hukum Syariat Islam, termasuk juga banyak kalangan umat Islam di Indonesia yang bercita-cita seperti itu. Namun, untung bagi kita semua, bangsa Indonesia mendasarkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa, bukan hukum Syariat. Hukum atau perintah Tuhan Yang Maha Esa lebih tinggi daripada hukum Syariat.

Semua aturan dan hukum tersebut di atas adalah dimaksudkan agar supaya manusia itu bertakwa, yaitu tunduk dan patuh kepada aturan dan perintah Tuhan. (AK)


Diposkan Oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN pada 20.15