Opini Aktual

Sabtu, 7 Desember 2024

Zakat Membersihkan Diri

Di dalam ajaran Islam, kebersihan diri adalah inti dari ajaran untuk menciptakan akhlak mulia pada seseorang. Kebersihan dan kesucian diri adalah faktor terpenting dalam menjalankan agama. Tidak diterima salat seseorang sebelum dia menyucikan dirinya dengan air wudu atau bertayamum.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُ
ءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ
اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (QS 5:6)

Selain dengan cara melakukan wudu/bertayamum, dalam rangka untuk membersihkan diri, umat Islam juga diperintahkan untuk bertobat dan menunaikan zakat.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 9:103)

Para pembaca yang budiman, mungkin Anda bertanya mengapa zakat dapat membersihkan diri? Jawabannya adalah karena setiap bentuk penghasilan apa pun yang kita terima pasti di dalamnya berisi hak orang lain/masyarakat umum, baik disadari ataupun tidak. Oleh sebab itu maka sudah seharusnya bagian tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat umum. Contohnya misalnya Anda memiliki usaha pembuatan kertas, lalu setelah diproduksi kertas tersebut diangkut dengan menggunakan truk kontainer melalui jalan darat, untuk diekspor. Dalam setahun misalnya ada 10 ribu kali pengiriman truk melalui jalan darat.

Nah, penggunaan jalan darat oleh truk tersebut, artinya mempergunakan fasilitas umum yang sedikit banyak merampas hak orang lain. Bagi kebanyakan penduduk miskin yang tidak memiliki kendaraan, mereka tidak pernah kebagian kesempatan untuk menikmati fasilitas umum berupa jalan darat tadi. Oleh sebab itu maka penghasilan yang diterima sebagai hasil usaha oleh majikan dan karyawan perusahaan kertas tadi, berisi hak orang lain yang sedikit banyak dirampas secara tidak disadari.

Oleh sebab itulah, Islam mengajarkan bahwa sebagian dari penghasilan tersebut harus dikeluarkan lagi untuk orang-orang miskin dalam bentuk zakat.

Pada pemahaman yang lain, cara membuang bagian kotor dari penghasilan tersebut adalah dengan cara memberikan santunan kepada suatu yayasan. Tetapi ada juga yang secara adat kebiasaan bahkan dibuang di meja perjudian.

Apabila bagian kotor dari penghasilan tersebut tidak dibuang, maka hal tersebut akan mengotori tubuh kita, dan di kemudian hari akan menjadi penyakit di dalam diri kita. Bahkan ada yang berpendapat bahwa kesialan yang terjadi pada seseorang adalah diakibatkan dari bagian kotor penghasilan yang tidak dikeluarkan.

Kemudian, mungkin banyak sekali yang bertanya, apakah zakat sama dengan pajak? Pertanyaan ini sebenarnya identik dengan pertanyaan apakah Kereta Api sama dengan Bis? Ya, keduanya sebenarnya adalah sama-sama alat transportasi yang dipergunakan untuk mengantarkan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Akan tetapi kereta api berjalan di atas rel yang jelas rute dan jalurnya, dan semuanya itu sudah ditetapkan. Sebaliknya bis bebas untuk berjalan di jalan raya melalui rute atau jalur yang diinginkan oleh pengemudinya.

Demikian juga halnya dengan Zakat dan Pajak. Keduanya adalah pungutan wajib yang ditagihkan kepada tiap-tiap individu yang memiliki kekayaan ataupun penghasilan dalam batas tertentu. Akan tetapi zakat sudah ditentukan dalam hukum syariat Islam berapa jumlahnya, berapa lama batas waktunya dan kepada siapa harus didistribusikannya. Sebaliknya pajak tidak diatur oleh hukum syariat Islam, jadi tiap-tiap daerah, kepala pemerintahan daerah atau negara bebas untuk menentukan sendiri jumlah dan batas besarnya pajak, mekanisme pemungutan pajak, serta cara pendistribusian pendapatan negara hasil pajak.

Apakah Anda lebih tertarik untuk naik kereta api atau bis? Atau kedua-duanya? (AK)


Diposkan Oleh YAYASAN AKHLAQUL KARIMAH DARUL IMAN pada 22.15